semua tentang waralaba.

Sejarah Franchise

Franchise, atau waralaba dalam bahasa Indonesia, pertama kali dimulai dan diperkenalkan pada tahun 1851 di Amerika oleh Isaac Singer, produsen mesin jahit dan pendiri Singer Sewing Machine Company. Ide sistem waralaba ini muncul karena  keinginannya untuk meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun sebenarnya usaha tersebut gagal, namun dia diakui sebagai pelopor format bisnis waralaba ini di AS.

Sistem itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an.

Franchise dikenal di Indonesia sejak era 70-an ketika Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King masuk dan mencoba peluang berinvestasi di Indonesia. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Definisi
Waralaba atau Franchising berasal dari bahasa Prancis yang berarti kejujuran atau kebebasan. Sedangkan dalam dunia bisnis, setiap negara memiliki definisi tersendiri tentang waralaba. Menurut versi pemerintah Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (NO. 12/2006) “Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba”

Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.

Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.

Melihat definisi-definisi di atas,dapat kita simpulkan bahwa ada dua pelaku atau pihak yang terlibat dalam waralaba yaitu:

  • Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
  • Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.

Elemen Waralaba

Menurut International Franchise Association (www.Franchise.org), Franchise atau Waralaba pada hakekatnya memiliki 3 elemen berikut:

1. Merek

Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.

2. Sistem Bisnis

Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengolah produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis, standar periklanan, sistem reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.

3. Biaya (Fees)

Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen).

Karakteristik lain dari Waralaba

Pihak-pihak yang terkait dalam Waralaba sifatnya berdiri sendiri. Terwaralaba, Franchisee atau penerima waralaba berada dalam posisi independen terhadap Pewaralaba, Franchisor atau pemberi waralaba. Independen maksudnya adalah Terwaralaba berhak atas laba dari usaha yang dijalankannya, bertanggung jawab atas beban-beban usaha waralabanya sendiri (misalnya: pajak dan gaji pegawai). Di luar itu, Terwaralaba terikat pada aturan dan perjanjian dengan Pewaralaba sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.

Jenis waralaba

Di lihat dari asalnya, waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di berbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Adapun contoh waralaba dari luar negeri adalah Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Carefour , Starbuck dll
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contoh waralaba dalam negeri adalah Es Teler 99, Ayam Bakar Mbok Berek, Rumah Makan Wong Solo dll.

Manfaat Waralaba

Sebagai salah satu alternatif mengembangkan usaha dan mencari keuntungan, tentu saja pihak-pihak yang berserikat dalam usaha waralaba mengharapkan keuntungan yang bisa mengganti biaya-biaya pengorbanan yang mereka keluarkan baik uang,waktu,usaha,kerja keras dan lain-lain. Ada  banyak keuntungan dan keunggulan prinsipal bagi masing masing rekan kerja baik bagi franchisor maupun franchise antara lain:

  • Manfaat bagi franchisor
  1. Sebuah jaringan menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas, daya beli, daya advertising, dan sarana
  2. Biaya pengembangan lebih kecil dibanding dengan cabang, karena investasi terbagi antara franchisor dan franchisee
  3. Waktu pengembangan lebih singkat
  4. Partner kerja antara entrepreneur independen, yaitu franchisee dan franchisor sangatlah efektif karena franchisee yang terpilih memiliki motivasi yang kuat, bekerja lebih lama dan memanage lebih dekat dibandingkan dengan pegawai
  • Manfaat bagi franchisee
  1. Jaringan waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya advertising, dan sarana
  2. Franchisee mengkopi/meniru kesuksesan dengan diberikannya bantuan dari awal bisnis sehingga lebih cepat dengn biaya lebih murah
  3. Resiko lebih kecil
  4. Persentasi rentabilitas kapital entrepreneur lebih tinggi
  5. Franchisee menguasai  kontrol professionnal superior karena transfer « know how » dan asistensi.
  6. Franchisee belajar bidang baru

Sumber rujukan:

http://www.majalahfranchise.com

http://www.franchisekey.com

http://id.wikipedia.org

http://www.franchise-id.com

http://www.waralabaku.com

  1. tambah ilmu;)

  2. salam silaturahmi dari kami resto waralaba bebek goreng abah ndut

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar